KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik. Berdasarkan studi dan praktik di mancanegara, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) menilai perlu diterapkan tarif tersendiri atas kendaraan listrik. "Hal itu karena mempertimbangkan beberapa kondisi, seperti harga per komponen dari kendaraan listrik yang masih cukup tinggi dan kompleksitas sistemnya yang memerlukan penanganan dan keahlian khusus, dibandingkan dengan kendaraan konvensional," ucap Head of Personal Lines & Product Development Allianz Utama Indonesia Alwin Jasim kepada Kontan, Selasa (12/8/2025).
Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik akan Dibedakan, Ini Tanggapan Allianz
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor. Rancangan SEOJK tersebut disebutkan salah satunya akan mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik. Berdasarkan studi dan praktik di mancanegara, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) menilai perlu diterapkan tarif tersendiri atas kendaraan listrik. "Hal itu karena mempertimbangkan beberapa kondisi, seperti harga per komponen dari kendaraan listrik yang masih cukup tinggi dan kompleksitas sistemnya yang memerlukan penanganan dan keahlian khusus, dibandingkan dengan kendaraan konvensional," ucap Head of Personal Lines & Product Development Allianz Utama Indonesia Alwin Jasim kepada Kontan, Selasa (12/8/2025).
TAG: