JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 75/AAUI//XII/2009 tanggal 21 Desember 2009, memberlakukan tarif premi baru asuransi gempa bumi. Premi baru sudah berlaku mulai tanggal 1 Maret 2010 kemarin. Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan, pengenaan tarif baru berlaku untuk polis baru dan polis perpanjangan. "Tarif lama tidak berlaku lagi," ujarnya. Berdasarkan keputusan rapat umum anggota AAUI pada 16 Desember 2009, tarif sebenarnya akan diberlakukan mulai 16 Februari 2010. Namun, atas masukan anggota dan pertimbangan efisiensi administrasi, pemberlakukan diundur pada Maret ini.Penyesuaian zona
Tarif Premi Baru Berlaku Untuk Asuransi Gempa Bumi
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 75/AAUI//XII/2009 tanggal 21 Desember 2009, memberlakukan tarif premi baru asuransi gempa bumi. Premi baru sudah berlaku mulai tanggal 1 Maret 2010 kemarin. Ketua Umum AAUI Kornelius Simanjuntak mengatakan, pengenaan tarif baru berlaku untuk polis baru dan polis perpanjangan. "Tarif lama tidak berlaku lagi," ujarnya. Berdasarkan keputusan rapat umum anggota AAUI pada 16 Desember 2009, tarif sebenarnya akan diberlakukan mulai 16 Februari 2010. Namun, atas masukan anggota dan pertimbangan efisiensi administrasi, pemberlakukan diundur pada Maret ini.Penyesuaian zona