JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan mengatur ulang aturan tarif premi untuk dua lini bisnis utama. Tarif premi ini dikenakan untuk asuransi properti dan kendaraan bermotor. Firdaus Djaelani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi riil di dilapangan. Pasalnya pelaku industri merasa masih ada pembagian jenis tarif yang harus lebih diperjelas. Contohnya dari lini bisnis asuransi properti. Beberapa jenis bangunan seperti pabrik-pabrik tertentu perlu dikenakan penyusunan tarif yang berbeda. Hal ini disesuaikan dengan tingkat risiko yang berbeda pula.
Tarif premi properti dan kendaraan akan direvisi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan mengatur ulang aturan tarif premi untuk dua lini bisnis utama. Tarif premi ini dikenakan untuk asuransi properti dan kendaraan bermotor. Firdaus Djaelani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi riil di dilapangan. Pasalnya pelaku industri merasa masih ada pembagian jenis tarif yang harus lebih diperjelas. Contohnya dari lini bisnis asuransi properti. Beberapa jenis bangunan seperti pabrik-pabrik tertentu perlu dikenakan penyusunan tarif yang berbeda. Hal ini disesuaikan dengan tingkat risiko yang berbeda pula.