JAKARTA. Setelah diresmikan pada 25 Juli lalu, Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara berencana memasang tarif passenger service charge (PSC) baru atau biasa disebut pajak bandara. Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub menegaskan, kenaikan pajak bandara Kualanamu masih harus menunggu grand launching bandara tersebut. Rencananya, PSC itu akan diresmikan pada September nanti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia bilang, keputusan kenaikan pajak bandara akan diresmikan melalui Surat Ketetapan Menteri Perhubungan. "Kenaikan PSC tunggu peresmian bandara tersebut. Jadi kepastiannya September atau Oktober nanti," ujar Herry kepada wartawan, Kamis (1/8).
Tarif PSC bandara kualanamu ditentukan September
JAKARTA. Setelah diresmikan pada 25 Juli lalu, Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara berencana memasang tarif passenger service charge (PSC) baru atau biasa disebut pajak bandara. Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub menegaskan, kenaikan pajak bandara Kualanamu masih harus menunggu grand launching bandara tersebut. Rencananya, PSC itu akan diresmikan pada September nanti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia bilang, keputusan kenaikan pajak bandara akan diresmikan melalui Surat Ketetapan Menteri Perhubungan. "Kenaikan PSC tunggu peresmian bandara tersebut. Jadi kepastiannya September atau Oktober nanti," ujar Herry kepada wartawan, Kamis (1/8).