Tarif PSC bandara kualanamu ditentukan September



JAKARTA. Setelah diresmikan pada 25 Juli lalu, Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara berencana memasang tarif passenger service charge (PSC) baru atau biasa disebut pajak bandara.

Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub menegaskan, kenaikan pajak bandara Kualanamu masih harus menunggu grand launching bandara tersebut. Rencananya, PSC itu akan diresmikan pada September nanti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dia bilang, keputusan kenaikan pajak bandara akan diresmikan melalui Surat Ketetapan Menteri Perhubungan. "Kenaikan PSC tunggu peresmian bandara tersebut. Jadi kepastiannya September atau Oktober nanti," ujar Herry kepada wartawan, Kamis (1/8).


Saat ini, tarif PSC di Bandara Kualanamu masih sama dengan tarif yang dikenakan pengelola Bandara Polonia, Medan sebesar Rp 35.000. Herry belum dapat memastikan, berapa besar pungutan pajak bandara baru tersebut, apakah Rp 100.000 sesuai usulan PT Angkasa Pura II (Persero) atau justru di bawah angkat tersebut. "Pajak bandara Rp 35.000 itu sudah lama tidak dinaikkan," ujar Herry.

Menurut Herry, komponen PSC yang akan dinilai itu mencakup fasilitas, pelayanan yang diberikan juga keamanan bandara.

Dia menambahkan, selain Bandara Kualanamu, ada Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Tanjung Pinang dan Bandara di Pekanbaru yang diusulkan pajak bandaranya dinaikkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan