KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menilai penurunan pungutan ekspor (PE) atas sawit dan produk turunannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024 akan meningkatkan daya saing produsen sawit Indonesia di pasar global. Fenny Sofyan, Vice President Investor Relations & Public Affairs PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), menyampaikan dukungan perusahaan terhadap kebijakan ini. "Kebijakan ini dibuat berdasarkan pertimbangan yang baik oleh pemerintah menanggapi dinamika di industri kelapa sawit Indonesia," ungkap Fenny kepada Kontan, Senin (23/9).
Rincian Pungutan Ekspor Berdasarkan PMK Nomor 62/2024
Sikap Astra Agro Terhadap Peluang Pasar
Terkait dengan strategi Astra Agro pasca penerapan kebijakan ini, Fenny mengungkapkan bahwa perusahaan akan terus memantau peluang, baik terkait penurunan pungutan ekspor maupun faktor lainnya. "Astra Agro beroperasi secara oportunistik, kami akan melihat peluang terbaik, termasuk apakah lebih menguntungkan menjual di pasar domestik atau ekspor," jelasnya. Baca Juga: Begini Strategi AALI Hadapi Sejumlah Tantangan di Tahun 2024Kelompok Pungutan Ekspor Sawit Berdasarkan PMK No. 62/2024
- Kelompok I:
- Tandan Buah Segar (TBS): Tarif pungutan 0%.
- Inti Sawit (Palm Kernel) dan Buah Sawit: Tarif pungutan 25%.
- Bungkil Inti Kelapa Sawit (Palm Kernel Expeller/Meal): Tarif pungutan 25%.
- Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch): Tarif pungutan 15%.
- Cangkang Kernel Sawit (Palm Kernel Shell): Tarif pungutan 3%.
- Kelompok II:
- Minyak Sawit Mentah (CPO), termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas, Minyak Inti Sawit, Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit, High Acid Palm Oil Residue: Tarif pungutan 7,5% dari Harga Referensi CPO.
- Kelompok III:
- Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel, Crude Palm Kernel Olein, Palm Fatty Acid Distillate, Palm Kernel Fatty Acid Distillate: Tarif pungutan 6% dari Harga Referensi CPO.
- Kelompok IV:
- Produk olahan seperti Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, RBD Palm Kernel Olein: Tarif pungutan 4,5% dari Harga Referensi CPO.
- Kelompok V:
- RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto kurang dari 25 kilogram, Biodiesel, Fatty Acid Methyl Ester: Tarif pungutan 3% dari Harga Referensi CPO.