Tarif Pungutan Ekspor CPO Dipangkas, AALI Optimis Produsen Sawit Makin Kompetitif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menilai penurunan pungutan ekspor (PE) atas sawit dan produk turunannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2024 akan meningkatkan daya saing produsen sawit Indonesia di pasar global.

Fenny Sofyan, Vice President Investor Relations & Public Affairs PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), menyampaikan dukungan perusahaan terhadap kebijakan ini. 

"Kebijakan ini dibuat berdasarkan pertimbangan yang baik oleh pemerintah menanggapi dinamika di industri kelapa sawit Indonesia," ungkap Fenny kepada Kontan, Senin (23/9).

Rincian Pungutan Ekspor Berdasarkan PMK Nomor 62/2024


Peraturan ini mengatur lima kategori pungutan ekspor atas kelompok produk sawit dan turunannya. Untuk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), yang termasuk dalam kelompok II, dikenakan pungutan ekspor sebesar 7,5% dari Harga Referensi CPO.

Baca Juga: Genjot Kinerja, Astra Agro Lestari (AALI) Remajakan Tanaman Sawit

Menurut Fenny, kebijakan tarif pungutan yang lebih rendah dengan satuan tarif 7,5% untuk CPO akan membuat produsen sawit Indonesia lebih kompetitif di pasar internasional. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat merangsang peningkatan permintaan minyak kelapa sawit dari Indonesia di pasar global.

"Kebijakan ini mungkin akan mempengaruhi harga, tetapi kita masih menunggu bagaimana respons pasar terhadap aturan ini," tambah Fenny.

Sikap Astra Agro Terhadap Peluang Pasar

Terkait dengan strategi Astra Agro pasca penerapan kebijakan ini, Fenny mengungkapkan bahwa perusahaan akan terus memantau peluang, baik terkait penurunan pungutan ekspor maupun faktor lainnya.

"Astra Agro beroperasi secara oportunistik, kami akan melihat peluang terbaik, termasuk apakah lebih menguntungkan menjual di pasar domestik atau ekspor," jelasnya.

Baca Juga: Begini Strategi AALI Hadapi Sejumlah Tantangan di Tahun 2024

Kelompok Pungutan Ekspor Sawit Berdasarkan PMK No. 62/2024

  1. Kelompok I:

    • Tandan Buah Segar (TBS): Tarif pungutan 0%.
    • Inti Sawit (Palm Kernel) dan Buah Sawit: Tarif pungutan 25%.
    • Bungkil Inti Kelapa Sawit (Palm Kernel Expeller/Meal): Tarif pungutan 25%.
    • Tandan Kosong Kelapa Sawit (Empty Fruit Bunch): Tarif pungutan 15%.
    • Cangkang Kernel Sawit (Palm Kernel Shell): Tarif pungutan 3%.
  2. Kelompok II:

    • Minyak Sawit Mentah (CPO), termasuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas, Minyak Inti Sawit, Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit, High Acid Palm Oil Residue: Tarif pungutan 7,5% dari Harga Referensi CPO.
  3. Kelompok III:

    • Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel, Crude Palm Kernel Olein, Palm Fatty Acid Distillate, Palm Kernel Fatty Acid Distillate: Tarif pungutan 6% dari Harga Referensi CPO.
  4. Kelompok IV:

    • Produk olahan seperti Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, RBD Palm Kernel Olein: Tarif pungutan 4,5% dari Harga Referensi CPO.
  5. Kelompok V:

    • RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto kurang dari 25 kilogram, Biodiesel, Fatty Acid Methyl Ester: Tarif pungutan 3% dari Harga Referensi CPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .