KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menaikkan tarif ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit dari US$ 50 per ton menjadi US$ 55 per ton. Tarif pungutan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO, dan/atau turunannya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit pada Kementerian Keuangan yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 136/PMK.05/2019 mengenai hal yang sama. PMK 57/2020 ini berlaku mulai 1 Juni 2020. Sebagai perusahaan yang mengekspor produk-produk di atas, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menyatakan akan patuh, tunduk, dan mengikuti peraturan tersebut. Meskipun begitu, Senior Vice President of Corporate Communication & Public Affair AALI Tofan Mahdi menyampaikan, kenaikan tarif ini akan membuat biaya perusahaan turut meningkat.
Tarif pungutan ekspor CPO naik, berikut respons AALI dan SMAR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia menaikkan tarif ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit dari US$ 50 per ton menjadi US$ 55 per ton. Tarif pungutan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO, dan/atau turunannya. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit pada Kementerian Keuangan yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 136/PMK.05/2019 mengenai hal yang sama. PMK 57/2020 ini berlaku mulai 1 Juni 2020. Sebagai perusahaan yang mengekspor produk-produk di atas, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) menyatakan akan patuh, tunduk, dan mengikuti peraturan tersebut. Meskipun begitu, Senior Vice President of Corporate Communication & Public Affair AALI Tofan Mahdi menyampaikan, kenaikan tarif ini akan membuat biaya perusahaan turut meningkat.