KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru terkait Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). Melansir siaran pers Kemenkes, pemerintah menurunkan standar harga terbaru pemeriksaan rapid test antigen dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi Kemenkes. Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.
Tarif rapid test antigen turun jadi Rp 99.000 untuk Jawa-Bali, Rp 109.000 luar Jawa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan baru terkait Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). Melansir siaran pers Kemenkes, pemerintah menurunkan standar harga terbaru pemeriksaan rapid test antigen dari Rp 250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi Kemenkes. Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.