Tarif rapid test, swab antigen & PCR di Bandara Soetta turun mulai 18 Desember ini



KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  PT Angkasa Pura II atau AP II memangkas tarif tes Covid-19 untuk semua jenis, dari rapid test, rapid test antigen atau swab antigen hingga  Polymerase Chain Reaction atau PCRdi Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara mulai Jumat, 18 Desember 2020.

Perinciannya sebagai berikut: Pertama, tarif PCR turun dari tarif semula Rp 885 ribu menjadi  hanya Rp 800 ribu untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan.

Kedua,  tarif rapid test antigen menjadi Rp 200 ribu untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 385 ribu.


Ketiga, biaya rapid test antibodi tetap yakni hanya Rp 85 ribu.

Direktur AP II Muhammad Awaluddin dalam rilis resminya, Kamis (17/12) menyatakan, AP II bersama operator Airport Health Center yakni Farmalab juga telah memastikan suplai alat pengetesan yang tersedia agar tarif tes Covid 19 atau corona bisa lebih murah.  

Baca Juga: Swab antigen corona jadi pilihan karena murah, ini update lokasi test dan biayanya

“Kami dan pemangku kepentingan selalu berupaya untuk mewujudkan penerbangan sehat di tengah pandemi Covid-19,” ujar Awaluddin.

Salah satunya dengan menyediakan Airport Health Center yang menjadi tempat pengetesan Covid-19 penumpang pesawat.

Pada tahap awal, layanan pengetesan yang tersedia di Airport Health Center hanya rapid test antibody. Adapun upaya untuk selalu memastikan terwujudnya penerbangan sehat, kini AP II menyedian semua jenis tes pendeteksi Covid-19.

Seperti misalnya Airport Health Center Terminal 3 dan Terminal 2 di Bandara Soekarno-Hatta yang kini melayani rapid test antibodi, rapid test (swab) antigen, dan PCR test.

"Semangat dari Airport Health Center di bandara PT Angkasa Pura II termasuk di Bandara Soekarno-Hatta adalah pelayanan untuk memudahkan traveler melakukan tes COVID-19 demi menjaga penerbangan tetap sehat," ujar Awaluddin.

Baca Juga: Inilah 11 lokasi dan tarif rapid test antigen di Jakarta, mulai dari Rp 300-an ribu

AP II memastikan tarif pengetesan Covid-19 yang lebih murah berlaku pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Keputusan ini dilakukan demi mendukung proyeksi penerbangan lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa.

Apalagi, berdasarkan monitoring angkutan Natal dan Tahun Baru atau Nataru tahun  2020/2021 yakni 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, jumlah permohonan penerbangan tambahan (extra flight) yang diajukan maskapai sudah mencapai 1.066 extra flight dengan penambahan kursi penerbangan sekitar 133.000 kursi.

Baca Juga: ​Ini perbedaan rapid test antigen dan rapid test antibodi serta harganya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana