Tarif real time PCR maksimal Rp 495.000 untuk Jawa Bali, Rp 525.000 di luar Jawa Bali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan batasan tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 495.000 untuk Jawa Bali.

Sementara, batas tarif tertinggi real time PCR untuk luar Jawa-Bali maksimal Rp 525.000.

"Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan, laboratorium dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangan pers, Senin (16/8). 


Baca Juga: UPDATE Corona di Jakarta Senin (16/7), positif 513, sembuh 947, meninggal 28

Hasil pemeriksaan PCR realtime tersebut sudah harus diketahui maksimal 1 X 24 jam.

Abdul menambahkan, ketentuan batas tertinggi tarif real time PCR ini bisa sewaktu-waktu diubah sesuai kondisi.

Baca Juga: Sah! PT Kimia Farma turunkan harga tes PCR corona menjadi Rp 500.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat