KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan batasan tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 495.000 untuk Jawa Bali. Sementara, batas tarif tertinggi real time PCR untuk luar Jawa-Bali maksimal Rp 525.000. "Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan, laboratorium dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangan pers, Senin (16/8).
Tarif real time PCR maksimal Rp 495.000 untuk Jawa Bali, Rp 525.000 di luar Jawa Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan batasan tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 495.000 untuk Jawa Bali. Sementara, batas tarif tertinggi real time PCR untuk luar Jawa-Bali maksimal Rp 525.000. "Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan, laboratorium dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangan pers, Senin (16/8).