KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, mulai Kamis, 7 Agustus 2025 akan berlaku tarif resiprokal 19% atas ekspor Indonesia ke negara Amerika Serikat (AS). Airlangga menjelaskan, pemerintah melalui kementerian terkait juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha eksportir dan juga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. "Seperti kemarin seperti waktu dikenakan 10%, itu langsung (berlaku pada waktu yang ditetapkan AS), sosialisasi kan sudah dilakukan dengan Kadin dan eksportir (tarif 19%)," ungkap Airlangga usai Rapat Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu (6/8/2025).
Tarif Resiprokal 19% Ekspor RI ke AS Berlaku, Bagaimana Nasib Pengecualian Produk?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, mulai Kamis, 7 Agustus 2025 akan berlaku tarif resiprokal 19% atas ekspor Indonesia ke negara Amerika Serikat (AS). Airlangga menjelaskan, pemerintah melalui kementerian terkait juga telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha eksportir dan juga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. "Seperti kemarin seperti waktu dikenakan 10%, itu langsung (berlaku pada waktu yang ditetapkan AS), sosialisasi kan sudah dilakukan dengan Kadin dan eksportir (tarif 19%)," ungkap Airlangga usai Rapat Paripurna di Istana Kepresidenan, Rabu (6/8/2025).
TAG: