KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement). Dalam perjanjian tersebut, AS tetap akan mempertahankan tarif timbal balik (resiprokal) sebesar 19% untuk impor dari Indonesia secara umum. Namun, terdapat pengecualian berupa tarif 0% untuk produk-produk tertentu. Tentunya kebijakan tersebut dapat memberikan dampak bagi sektor impor dan ekspor Indonesia. Namun, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, tampaknya kebijakan resiprokal tersebut tak akan sepenuhnya berdampak signifikan terhadap lini asuransi marine cargo.
Tarif Resiprokal AS Disepakati, Ini Dampaknya ke Asuransi Marine Cargo Menurut AAUI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati perjanjian perdagangan timbal balik (reciprocal trade agreement). Dalam perjanjian tersebut, AS tetap akan mempertahankan tarif timbal balik (resiprokal) sebesar 19% untuk impor dari Indonesia secara umum. Namun, terdapat pengecualian berupa tarif 0% untuk produk-produk tertentu. Tentunya kebijakan tersebut dapat memberikan dampak bagi sektor impor dan ekspor Indonesia. Namun, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, tampaknya kebijakan resiprokal tersebut tak akan sepenuhnya berdampak signifikan terhadap lini asuransi marine cargo.
TAG: