Tarif Royalti bagi IUP Batubara Berubah, APBI Masih Pelajari dan Hitung Dampaknya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) masih mempelajari dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sebagai informasi saja, PP Nomor 26 Tahun 2022 mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019. Di ketentuan sebelumnya, royalti hanya diatur berdasarkan tingkat kalori.

Rentang tarifnya yakni sebesar 3%-7% untuk batubara open pit dan 2%-6% untuk batubara underground. Sedangkan dalam peraturan terbaru, tarif royalti ditentukan berdasarkan tingkat kalori dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Hambatan Mengerek Produksi Batubara di Tengah Kenaikan Harga

“Mengenai dampak dari PP 96/2022 kami dari asosiasi sedang mempelajari tarif royalti bagi pemegang IUP yang diatur di peraturan tersebut dan akan mengadakan rapat anggota di Hari Senin pekan depan,” jelas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia kepada Kontan.co.id, Minggu (21/8).

Hendra mengatakan, pihaknya memahami keinginan pemerintah dalam memaksimalan penerimaan negara dari sektor industri pertambangan. Namun, di sisi lain bagi pengusaha akan berpengaruh bagi profitabilitas apalagi biaya produksi terus meningkat serta beban tarif pajak dan PNBP di sektor lain juga terus meningkat.

“Tarif royalti yang tinggi akan sangat terasa dampaknya terutama pada saat harga komoditas di titik yang rendah, apalagi dengan beban biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar,” ujarnya.

Hendra menjelaskan lebih lanjut, dua tahun lalu selama beberapa bulan harga komoditas di titik yang rendah (di bawah harga jual ke PLN) sehingga sebagian besar perusahaan berjuang untuk bisa bertahan (survive).

Mengutip lampiran  PP 26 Tahun 2022, ketentuan iuran produksi ditentukan dalam 3 layer rentang harga HBA, yakni HBA kurang dari US$ 70, HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, serta HBA lebih dari sama dengan US$ 90. Besaran tarif iuran produksi batubara pada masing-masing kategori.

Pertama, Untuk batubara open pit dengan tingkat kalori kurang dari sama dengan 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi ditetapkan sebesar  5% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 6% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan  8% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90.

Kedua, untuk batubara open pit tingkat Kalori di atas 4.200 sampai 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar  7% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 8,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 10,5% dari harga saat  HBA lebih dari sama dengan US$ 90.

Ketiga, untuk batubara open pit tingkat kalori lebih dari sama dengan 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received),  iuran produksi ditetapkan sebesar 9,5% dari harga saat  HBA kurang dari US$ 70, 11,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 13,5% dari harga saat  HBA lebih dari sama dengan US$ 90.

Baca Juga: Harga Batubara Diperkirakan Bisa Tembus US$ 500 per Ton

Keempat, untuk  batubara underground dengan tingkat Kalori kurang dari sama dengan 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 4% dari harga saat  HBA kurang dari US$ 70, 5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan  7% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90.

Kelima, untuk  batubara underground dengan tingkat kalori di atas 4.200 sampai 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar 6% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 7,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 9,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90.

Keenam, untuk batubara (underground) Tingkat Kalori kalori lebih dari sama dengan 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received), iuran produksi/royalti ditetapkan sebesar  8,5% dari harga saat HBA kurang dari US$ 70, 10,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 70 namun kurang dari US$ 90, dan 12,5% dari harga saat HBA lebih dari sama dengan US$ 90.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto