KONTAN.CO.ID - JAMBI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif royalti baru untuk sektor mineral dan batubara akan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025. Untuk masa transisi selama 15 hari sejak aturan diundangkan, Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian sistem serta sosialisasi kepada para pelaku usaha. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif royalti ini bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara (equal treatment) antar komoditas sumber daya alam.
Tarif Royalti Baru Berlaku 26 April, Kementerian ESDM akan Sosialisasi ke Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAMBI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif royalti baru untuk sektor mineral dan batubara akan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025. Untuk masa transisi selama 15 hari sejak aturan diundangkan, Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian sistem serta sosialisasi kepada para pelaku usaha. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif royalti ini bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara (equal treatment) antar komoditas sumber daya alam.