KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan draf Peraturan Pemerintah mengenai Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Aturan tersebut juga akan mengatur tentang kenaikan royalti batubara bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. Pengamat hukum energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, kenaikan tarif royalti batubara bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, perlu dipertimbangkan lagi, bahwa di dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah ada PPN 10% untuk batubara. Lalu di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah pula diatur adanya pajak karbon.
Tarif Royalti Batubara Akan Naik, Begini Efeknya ke Perusahaan Batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan draf Peraturan Pemerintah mengenai Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Aturan tersebut juga akan mengatur tentang kenaikan royalti batubara bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. Pengamat hukum energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, kenaikan tarif royalti batubara bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, perlu dipertimbangkan lagi, bahwa di dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah ada PPN 10% untuk batubara. Lalu di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah pula diatur adanya pajak karbon.