KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengutak-atik tarif royalti batubara. Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan saat ini sedang membahas agar perbedaan tarif royalti antara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) denganĀ Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak terlalu signifikan. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin menjelaskan, ketentuan tarif royalti batubara mengacu ke PP Nomor 81 Tahun 2019. Di beleid itu, tarif royalti IUP dibedakan menjadi 3 tingkat berdasarkan pada kualitas produknya dengan tarif 3%, 5%, atau 7% (kalori rendah, kalori menengah, dan kalori tinggi). Sementara untuk rezim kontrak yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus membayar PNBP produksi yang dikenal dengan istilah Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) yang terdiri dari royalti batubara (sesuai peraturan perundang-undangan) dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) yang tarifnya sebesar 13,5%.
Tarif Royalti Batubara Akan Naik, Ini Kisi-Kisinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengutak-atik tarif royalti batubara. Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan saat ini sedang membahas agar perbedaan tarif royalti antara Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) denganĀ Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak terlalu signifikan. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin menjelaskan, ketentuan tarif royalti batubara mengacu ke PP Nomor 81 Tahun 2019. Di beleid itu, tarif royalti IUP dibedakan menjadi 3 tingkat berdasarkan pada kualitas produknya dengan tarif 3%, 5%, atau 7% (kalori rendah, kalori menengah, dan kalori tinggi). Sementara untuk rezim kontrak yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus membayar PNBP produksi yang dikenal dengan istilah Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) yang terdiri dari royalti batubara (sesuai peraturan perundang-undangan) dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) yang tarifnya sebesar 13,5%.