KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai kenaikan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batubara. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PP 26/2022 juga sekaligus mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019. "Perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," bunyi beleid pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Selasa (23/8).
Tarif Royalti Batubara Naik Maksimal Menjadi 13,5%, PNBP Bakal Terkerek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai kenaikan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambahan (IUP) batubara. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PP 26/2022 juga sekaligus mencabut PP Nomor 81 Tahun 2019. "Perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," bunyi beleid pertimbangan dalam PP tersebut, dikutip Selasa (23/8).