KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyetujui penetapan kenaikan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Tarif royalti yang ditetapkan pemerintah dalam aturan baru tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Pada aturan sebelumnya tarif royalti maksimal 7%, sementara pada aturan baru naik menjadi 13,5%. Dalam keterangan resmi, Selasa (30/8), manajemen PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) mengatakan, ADRO memiliki beberapa konsesi dengan skema IUP, termasuk Balangan Coal Companies yang memproduksi sekitar 5 juta ton per tahun dan Mustika Indah Permai (MIP), aset ADRO di Sumatera Selatan dengan produksi sekitar 2 juta ton per tahun.
Tarif Royalti Batubara untuk IUP Naik, Begini Efeknya ke Kinerja Adaro Energy (ADRO)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyetujui penetapan kenaikan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Tarif royalti yang ditetapkan pemerintah dalam aturan baru tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Pada aturan sebelumnya tarif royalti maksimal 7%, sementara pada aturan baru naik menjadi 13,5%. Dalam keterangan resmi, Selasa (30/8), manajemen PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) mengatakan, ADRO memiliki beberapa konsesi dengan skema IUP, termasuk Balangan Coal Companies yang memproduksi sekitar 5 juta ton per tahun dan Mustika Indah Permai (MIP), aset ADRO di Sumatera Selatan dengan produksi sekitar 2 juta ton per tahun.