JAKARTA. Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan besaran tarif royalti atas ciptaan atau produk hak terkait musik dan lagu yang diputar untuk kepentingan komersial. Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan LMKN yang diterbitkan MEI 2016. Dalam putusan tersebut, ada 12 kegiatan komersial yang tarif royaltinya ditetapkan. Pertama, pameran dan bazar. Untuk jenis kegiatan ini, royalti ditetapkan lumpsum sebesar Rp 1,5 juta per hari. Kedua, konser musik. Untuk kegiatan konser musik bertiket, besaran royalti ditetapkan berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikali 2%, ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%. Sementara itu, untuk konser musik gratis, royalti dihitung berdasar biaya produksi musik dikali 2%.
Tarif royalti lagu dan musik ditetapkan
JAKARTA. Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan besaran tarif royalti atas ciptaan atau produk hak terkait musik dan lagu yang diputar untuk kepentingan komersial. Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan LMKN yang diterbitkan MEI 2016. Dalam putusan tersebut, ada 12 kegiatan komersial yang tarif royaltinya ditetapkan. Pertama, pameran dan bazar. Untuk jenis kegiatan ini, royalti ditetapkan lumpsum sebesar Rp 1,5 juta per hari. Kedua, konser musik. Untuk kegiatan konser musik bertiket, besaran royalti ditetapkan berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikali 2%, ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%. Sementara itu, untuk konser musik gratis, royalti dihitung berdasar biaya produksi musik dikali 2%.