KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan tarif royalti baru bagi komoditas nikel melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Lingkup Kementerian ESDM. Kebijakan ini menuai sorotan dari pelaku usaha, khususnya di sektor nikel yang selama ini menjadi andalan hilirisasi mineral nasional. Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno mengatakan, perubahan tarif royalti akan berdampak signifikan terhadap pembagian dividen kepada pemegang saham, terutama bagi perusahaan tambang yang sudah menjalin komitmen dengan investor asing.
Tarif Royalti Minerba Baru Berlaku, Pengusaha Nikel Ungkap Dampaknya ke Dividen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan tarif royalti baru bagi komoditas nikel melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Lingkup Kementerian ESDM. Kebijakan ini menuai sorotan dari pelaku usaha, khususnya di sektor nikel yang selama ini menjadi andalan hilirisasi mineral nasional. Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno mengatakan, perubahan tarif royalti akan berdampak signifikan terhadap pembagian dividen kepada pemegang saham, terutama bagi perusahaan tambang yang sudah menjalin komitmen dengan investor asing.