KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan batubara (minerba) sebagai bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM. Kebijakan ini diharapkan memberikan keuntungan yang lebih adil bagi negara dan pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, prinsip utama dalam kebijakan ini adalah sharing benefit, di mana keuntungan yang diperoleh dari sektor minerba tidak hanya dinikmati oleh perusahaan tetapi juga harus dibagi dengan negara.
Tarif Royalti Minerba Naik, Kementerian ESDM: Negara dan Pengusaha Diuntungkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan batubara (minerba) sebagai bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM. Kebijakan ini diharapkan memberikan keuntungan yang lebih adil bagi negara dan pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, prinsip utama dalam kebijakan ini adalah sharing benefit, di mana keuntungan yang diperoleh dari sektor minerba tidak hanya dinikmati oleh perusahaan tetapi juga harus dibagi dengan negara.