KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penetapan tarif royalti progresif yang sedianya masuk dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas emas, perak dan tembaga, tidak ada progres. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit menyatakan sejauh ini belum ada perkembangan mengenai pembahasan penetapan tarif royalti progresif itu. Padahal sebelumnya, pihaknya sudah mengusulkan draf revisi dari aturan tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekekonomian). “Sampai sekarang belum ada perkembangan, masih diharmonisasi,“ jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/1).
Tarif royalti progresif tambang masih diharmonisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penetapan tarif royalti progresif yang sedianya masuk dalam Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk komoditas emas, perak dan tembaga, tidak ada progres. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Susigit menyatakan sejauh ini belum ada perkembangan mengenai pembahasan penetapan tarif royalti progresif itu. Padahal sebelumnya, pihaknya sudah mengusulkan draf revisi dari aturan tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekekonomian). “Sampai sekarang belum ada perkembangan, masih diharmonisasi,“ jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/1).