KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengakui bahwa perubahan kebijakan tarif royalti progresif untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara tidak berdampak signifikan pada raihan profitabilitas perusahaan. Sebagai informasi saja, PP Nomor 26 Tahun 2022 merupakan aturan baru tarif royalti progresif yang berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara sehingga dengan keluarnya beleid ini otomatis mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019. Di ketentuan sebelumnya, yakni PP Nomor 81 Tahun 2019, royalti hanya diatur berdasarkan tingkat kalori yang rentang tarifnya sebesar 3%-7% untuk batubara open pit dan 2%-6% untuk batubara underground. Sedangkan dalam peraturan terbaru, yakni PP Nomor 26 Tahun 2022 tarif royalti ditentukan berdasarkan tingkat kalori dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif Royalti untuk IUP Berubah, Begini Dampaknya Bagi Golden Energy Mines (GEMS)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengakui bahwa perubahan kebijakan tarif royalti progresif untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara tidak berdampak signifikan pada raihan profitabilitas perusahaan. Sebagai informasi saja, PP Nomor 26 Tahun 2022 merupakan aturan baru tarif royalti progresif yang berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara sehingga dengan keluarnya beleid ini otomatis mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019. Di ketentuan sebelumnya, yakni PP Nomor 81 Tahun 2019, royalti hanya diatur berdasarkan tingkat kalori yang rentang tarifnya sebesar 3%-7% untuk batubara open pit dan 2%-6% untuk batubara underground. Sedangkan dalam peraturan terbaru, yakni PP Nomor 26 Tahun 2022 tarif royalti ditentukan berdasarkan tingkat kalori dan Harga Batubara Acuan (HBA).