KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000. Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. Dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (28/10/2021), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1x24 jam dari pengambilan sample swab RT-PCR.
Daftar harga tes PCR terbaru di DKI Jakarta
Dirangkum dari akun Instagram resmi masing-masing klinik dan rumah sakit, berikut adalah daftar harga tes PCR terbaru di DKI Jakarta: 1. Kimia Farma Lab Klinik Per tanggal 28 Oktober 2021 PT. Kimia Farma Diagnostika memberlakukan tarif terbaru untuk layanan pemeriksaan RT-PCR. Tarif PCR Swab Test di Kimia Farma Lab Klinik mencapai Rp 275.000 berlaku di Medan, Makassar, Pulau Jawa, dan Bali. 2. Intibios Per 28 Oktober 2021 harga tes PCR di Intibios Lab & Klinik mencapai Rp 275.000 untuk Jawa Bali dan Rp 300.000 untuk Lampung. 3. Klinik Fakhira- Fakhira Cbg. Sawahlunto, 08: 00 - 19:00 WIB
- Fakhira Cbg. Jatiasih, 08: 00 - 20:00 WIB
- Fakhira Cbg. Menteng Wadas, 08: 00 - 17:00 WIB
- Fakhira Cbg. Swadaya, 08: 00 - 20:00 WIB
- Fakhira Cbg. Al-Barkah, 08: 00 - 17:00 WIB
- Fakhira Cbg. Kebon Baru, 08: 00 - 17:00 WIB
- Fakhira Cbg. Jagakarsa, 08: 00 - 19:00 WIB