Tarif Rp 275 ribu, ini daftar tes PCR terbaru di DKI Jakarta



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. 

Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000. Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.

Dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (28/10/2021), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1x24 jam dari pengambilan sample swab RT-PCR.


"Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," jelas Kadir dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan, Rabu (27/10).

Penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku Kamis, 28 Oktober 2021 sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR. Lantas, berapa harga tes PCR di klinik maupun rumah sakit swasta di DKI Jakarta?

Baca Juga: Anak di bawah usia 12 tahun boleh naik kereta, ini 8 syaratnya  

Daftar harga tes PCR terbaru di DKI Jakarta

Dirangkum dari akun Instagram resmi masing-masing klinik dan rumah sakit, berikut adalah daftar harga tes PCR terbaru di DKI Jakarta: 

1. Kimia Farma Lab Klinik 

Per tanggal 28 Oktober 2021 PT. Kimia Farma Diagnostika memberlakukan tarif terbaru untuk layanan pemeriksaan RT-PCR. Tarif PCR Swab Test di Kimia Farma Lab Klinik mencapai Rp 275.000 berlaku di Medan, Makassar, Pulau Jawa, dan Bali. 

2. Intibios 

Per 28 Oktober 2021 harga tes PCR di Intibios Lab & Klinik mencapai Rp 275.000 untuk Jawa Bali dan Rp 300.000 untuk Lampung.

3. Klinik Fakhira

Selanjutnya, harga tes PCR di Klinik Fakhira mencapai Rp 275.000 dengan hasil tersedia H+1. Hasil tes PCR bisa berupa print out atau PDF dan tersedia di semua cabang Klinik Fakhira. 

Klinik Fakhira terdaftar di Kementerian Kesehatan, terdaftar di akun NAR dan Peduli Lindungi sehingga bisa digunakan sebagai syarat perjalanan udara. Syaratnya yakni dengan membawa kartu identitas diri berupa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).  . Buka setiap hari dengan jam operasional sebagai berikut:

  • Fakhira Cbg. Sawahlunto, 08: 00 - 19:00 WIB
  • Fakhira Cbg. Jatiasih, 08: 00 - 20:00 WIB
  • Fakhira Cbg. Menteng Wadas, 08: 00 - 17:00 WIB
  • Fakhira Cbg. Swadaya, 08: 00 - 20:00 WIB
  • Fakhira Cbg. Al-Barkah, 08: 00 - 17:00 WIB
  • Fakhira Cbg. Kebon Baru, 08: 00 - 17:00 WIB
  • Fakhira Cbg. Jagakarsa, 08: 00 - 19:00 WIB
Selain itu, melayani Home Care yakni pemeriksaan tes PCR ke rumah, kantor, sekolah, dan instansi swasta dengan peserta minimal 3 orang dan pemesanan H-1. 

Baca Juga: Ikuti Aturan, Tes PCR di Seluruh Cabang Prodia Hanya Rp 300.000