KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai hari Sabtu (6/6) pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,12 km resmi diberlakukan. Besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020. Ruas tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020 dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan. Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo menjelaskan bahwa periode sosialisasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi corona virus disease (Covid-19) serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut.
Tarif ruas Pandaan-Malang Seksi V Pakis-Malang resmi berlaku mulai Sabtu (6/6)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai hari Sabtu (6/6) pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi V (Pakis-Malang) sepanjang 3,12 km resmi diberlakukan. Besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020. Ruas tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 7 April 2020 dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan. Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo menjelaskan bahwa periode sosialisasi memang diberlakukan cukup panjang karena adanya pandemi corona virus disease (Covid-19) serta memperhatikan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi tersebut.