KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menatapkan tarif tol berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Namun demikian, PT Bintaro Serpong Damai (BSD) memastikan untuk ruas tol Pondok Aren-Serpong tidak mengalami perubahan tarif. Sebagai informasi, penyesuaian terhadap tarif tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760). Penyesuaian tarif ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6629).
Tarif Ruas Tol Pondok Aren-Serpong Tak Naik, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menatapkan tarif tol berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Namun demikian, PT Bintaro Serpong Damai (BSD) memastikan untuk ruas tol Pondok Aren-Serpong tidak mengalami perubahan tarif. Sebagai informasi, penyesuaian terhadap tarif tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760). Penyesuaian tarif ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6629).