KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Trump akan memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% pada 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa, atas tuduhan penegakan yang longgar terhadap larangan kerja paksa mulai Jumat (24/7/2026). Pemberlakuan tarif baru ini tepat ketika tarif global sementara sebesar 10% berakhir. Mengutip Reuters, Jumat (24/7/2026), langkah ini merupakan upaya terbaru Gedung Putih untuk mengembalikan visi kampanye Presiden Donald Trump tentang tarif hampir global setelah Mahkamah Agung AS pada bulan Februari membatalkan bea masuk "timbal balik" sebesar 10% hingga 50% yang diberlakukan tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional untuk mencoba mengurangi defisit perdagangan AS. Trump menanggapi putusan tersebut dengan memberlakukan tarif sementara 10% selama 150 hari yang berakhir pada pukul 12:01 pagi EDT pada hari Jumat (0401 GMT), dengan mengacu pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, undang-undang yang dimaksudkan untuk meredam krisis neraca pembayaran.
Tarif Sementara AS Sebesar 10% Berakhir, Trump Akan Berlakukan Bea Masuk Kerja Paksa
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pemerintahan Trump akan memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% pada 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa, atas tuduhan penegakan yang longgar terhadap larangan kerja paksa mulai Jumat (24/7/2026). Pemberlakuan tarif baru ini tepat ketika tarif global sementara sebesar 10% berakhir. Mengutip Reuters, Jumat (24/7/2026), langkah ini merupakan upaya terbaru Gedung Putih untuk mengembalikan visi kampanye Presiden Donald Trump tentang tarif hampir global setelah Mahkamah Agung AS pada bulan Februari membatalkan bea masuk "timbal balik" sebesar 10% hingga 50% yang diberlakukan tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional untuk mencoba mengurangi defisit perdagangan AS. Trump menanggapi putusan tersebut dengan memberlakukan tarif sementara 10% selama 150 hari yang berakhir pada pukul 12:01 pagi EDT pada hari Jumat (0401 GMT), dengan mengacu pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, undang-undang yang dimaksudkan untuk meredam krisis neraca pembayaran.
TAG: