Tarif sewa lahan di Muara Baru melejit



JAKARTA. Para pengusaha yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara mempertanyakan kenaikan harga sewa lahan yang ditetapkan Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo) selaku pengelola pelabuhan tersebut.

Surat Keputusan (SK) soal kenaikan sewa lahan tersebut telah dikeluarkan pada 31 Agustus 2016 lalu dengan nilai yang mencengangkan. Jika sebelumnya tarif sewa lahan hanya Rp 780 juta per hektare (ha) per tahun, maka tarif sewa lahan terbaru mencapai Rp 3,2 miliar per ha per tahun atau naik 410%.

Tacmid Indomaguro, Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak masuk akal dan merugikan para pengusaha. "Sekarang sudah ada dua perusahaan yang tidak bisa memperpanjang kontrak sewa lahan," katanya pada KONTAN, Senin (26/9).


Asal tahu saja, di kawasan Muara Baru, ada sekitar 71 industri pengolahan ikan untuk memenuhi pasar domestik dan ekspor. Selain itu, di lokasi ini juga banyak terdapat cold storage untuk menampung ikan hasil tangkapan nelayan.

Bila tidak ada perubahan dari Perindo soal penetapan tarif tersebut, pengusaha akan merumahkan sekitar 10.000 karyawan karena bisnis berhenti beroperasi. Hal ini jelas menjadi sebuah kerugian karena selain industri yang sudah eksis, sejumlah perusahaan juga masih ada yang sedang tahap pembangunan industri mereka di wilayah ini juga terancam mundur.

Tacmid bilang, pengusaha pada dasarnya tak keberatan jika tarif sewa lahan naik asalkan dengan besaran yang mampu dijangkau pengusaha yakni sekitar 20% dari tarif sebelumnya dan bisa dievaluasi setiap tiga tahun.

Tachmid menyebut, kenaikan tarif sewa lahan dari Perindo ini dengan menghitung kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) wilayah tersebut yang diklaim naik mencapai empat kali lipat.

Tachmid menyebut, saat perumusan dan sosialisasi soal kenaikan sewa lahan ini, Perindo hanya memanggil perusahaan yang akan jatuh tempo dan tidak ada komunikasi dengan pelaku lain.

Editor: Dupla Kartini