JAKARTA. BP Batam tengah mempersiapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, beleid yang dimaksud adalah peraturan Kepala BP Batam. Aturan itu akan menjelaskan secara rinci dan detail terkait besaran tarif yang dikenakan kepada pengusaha atas penggunaan tanah negara di kawasan Batam. Terkait dengan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) yang dikeluhkan oleh pengusaha, menurut Purnomo, hal itu diperhitungkan berdasarkan atas dua aspek, yakni lokasi dan peruntukan. "Sehingga tidak dipukul rata semua dikenakan tarif maksimal," kata Purnomo, Kamis (13/10).
Tarif sewa tanah di Batam berdasarkan lokasi
JAKARTA. BP Batam tengah mempersiapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, beleid yang dimaksud adalah peraturan Kepala BP Batam. Aturan itu akan menjelaskan secara rinci dan detail terkait besaran tarif yang dikenakan kepada pengusaha atas penggunaan tanah negara di kawasan Batam. Terkait dengan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) yang dikeluhkan oleh pengusaha, menurut Purnomo, hal itu diperhitungkan berdasarkan atas dua aspek, yakni lokasi dan peruntukan. "Sehingga tidak dipukul rata semua dikenakan tarif maksimal," kata Purnomo, Kamis (13/10).