KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan tarif tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia dinilai akan memberikan tekanan terhadap daya saing ekspor nasional. Kalangan pelaku usaha menilai industri manufaktur padat karya menjadi sektor yang paling rentan terdampak karena memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar AS. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan, sejumlah sektor berorientasi ekspor diperkirakan akan merasakan dampak paling besar dari kebijakan tersebut. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, hingga mesin dan peralatan listrik menjadi kelompok usaha yang perlu diwaspadai.
"Berdasarkan struktur ekspor nonmigas Indonesia ke AS pada 2025, lima kelompok produk terbesar adalah mesin dan peralatan listrik, barang rajutan, alas kaki, pakaian jadi bukan rajutan, serta lemak dan minyak nabati maupun hewani," ujar Shinta kepada Kontan, Jumat (24/7/2026). Menurut Shinta, industri TPT, pakaian jadi, dan alas kaki membutuhkan perhatian khusus karena merupakan sektor padat karya yang selama ini menjadikan Amerika Serikat sebagai salah satu pasar ekspor utama.
Baca Juga: Amman Mineral (AMMN) Resmi Merampungkan Pembangunan Smelter Tembaga Meski demikian, ia menilai dampak tarif tambahan tersebut tidak akan dirasakan secara merata oleh seluruh komoditas. Pasalnya, sejumlah produk masih berada dalam proses negosiasi untuk memperoleh product exclusions atau pengecualian tarif dalam pembahasan perdagangan antara Indonesia dan AS. "Oleh karena itu, dunia usaha masih menunggu hasil akhir implementasi kebijakan tersebut sebelum dapat mengukur dampaknya secara lebih pasti," katanya.
Daya Saing Tak Hanya Ditentukan Tarif
Shinta menegaskan, besaran tarif bukan satu-satunya faktor yang menentukan daya saing ekspor Indonesia. Keandalan rantai pasok, kepastian pasokan bahan baku, kualitas produk, serta kemampuan memenuhi standar pasar internasional juga menjadi faktor penting dalam menjaga posisi produk Indonesia di pasar global. Di sisi lain, kebijakan tarif tambahan berpotensi memengaruhi keputusan bisnis pelaku usaha, terutama di sektor padat karya yang bergantung pada permintaan ekspor. Menurutnya, perusahaan cenderung akan lebih berhati-hati dalam menyusun rencana produksi, melakukan ekspansi kapasitas, maupun merealisasikan investasi baru. Jika kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, utilisasi kapasitas produksi dan penyerapan tenaga kerja berpotensi ikut tertekan. "Bagi sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, maupun beberapa subsektor manufaktur lainnya, keberlangsungan akses pasar ekspor memiliki kaitan langsung dengan utilisasi kapasitas produksi serta penyerapan tenaga kerja," ujarnya.
Baca Juga: PGEO Raih Fasilitas Pendanaan Hingga US$ 75 Juta dari Bank Mizuho Apindo Minta Pemerintah Percepat Negosiasi
Menghadapi kondisi tersebut, Apindo berharap pemerintah terus mengintensifkan negosiasi dengan Pemerintah AS agar pembahasan mengenai product exclusions segera memperoleh kepastian. Hasil negosiasi tersebut dinilai akan sangat menentukan daya saing berbagai komoditas ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat. Meski menghadapi tambahan tarif, Apindo menilai posisi Indonesia masih relatif lebih baik dibandingkan sebagian besar negara lain yang juga dikenai kebijakan serupa. Berdasarkan komunikasi Pemerintah Indonesia dengan United States Trade Representative (USTR), Indonesia bersama lima mitra dagang lainnya dikenakan tarif tambahan sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan 54 negara lain yang dikenakan tarif sebesar 12,5%. "Hal ini menunjukkan Indonesia memiliki starting point yang relatif lebih baik dalam proses implementasi Section 301. Namun dunia usaha tetap menunggu kepastian atas berbagai product exclusions karena hal tersebut akan sangat menentukan dampak akhirnya terhadap daya saing ekspor Indonesia," tutur Shinta.
Reformasi Struktural Dinilai Makin Mendesak
Selain memperkuat diplomasi ekonomi, Apindo juga meminta pemerintah mempercepat reformasi struktural di dalam negeri. Menurut Shinta, perubahan lanskap perdagangan global membuat investor kini tidak hanya mempertimbangkan besaran tarif, tetapi juga kualitas ekosistem investasi suatu negara. Karena itu, kepastian hukum, penyederhanaan regulasi, efisiensi logistik, biaya energi yang kompetitif, percepatan perizinan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu terus diperkuat agar Indonesia tetap menarik sebagai basis produksi dan investasi.
Baca Juga: AIPS: Larangan Susu Kemasan Bermerek di MBG Berisiko Ganggu Serapan Susu Peternak Apindo juga mendorong pemerintah memperluas diversifikasi pasar ekspor melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional guna mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS. Di tengah tantangan tersebut, Shinta menilai prospek perdagangan Indonesia dengan AS masih memiliki ruang untuk bertumbuh. Nilai ekspor Indonesia ke AS pada 2025 tercatat mencapai US$ 30,96 miliar atau meningkat 16,65% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara sepanjang Januari–Mei 2026, ekspor Indonesia ke AS masih tumbuh 5,13% secara tahunan menjadi US$ 12,73 miliar.
"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya terletak pada besaran tarif, melainkan pada kemampuan Indonesia menjaga market access, menarik investasi baru, memperkuat kapasitas manufaktur nasional, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai pasok global," pungkasnya. Sebagai informasi, Pemerintah Amerika Serikat mulai memberlakukan tarif tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia pada 24 Juli 2026 melalui kebijakan Section 301. Kebijakan tersebut menyasar negara-negara yang dinilai terkait dengan penerapan larangan impor barang hasil kerja paksa (forced labour). Indonesia menjadi satu dari enam mitra dagang yang dikenakan tarif 10%, sementara 54 negara lainnya dikenakan tarif tambahan sebesar 12,5%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News