JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau lebih familiar disebut Pelindo II akan menaikkan tarif tanda masuk Pelabuhan Tanjung Priok mulai 25 Agustus 2010.Asisten Manager Pelayanan Pelanggan dan Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi merinci, untuk tanda masuk harian trailer naik 100% dari dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000 setiap kali masuk. Lalu untuk mobil naik 66,6% dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 dan tanda masuk harian orang dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 setiap kali masuk atau naik 50%."Penyesuaian tarif pas pelabuhan ini, karena sejak 2002 tarif pelayanan tanda masuk di Tanjung Priok belum pernah mengalami penyesuaian," kata Hambar dalam siaran pers nya, Senin (23/8).Menurutnya tarif yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan adanya peningkatan biaya operasional dan biaya perawatan fasilitas penunjang pelayanan. Semua dipicu oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, bahan bakar dan tarif dasar listrik disamping tingginya kebutuhan dana untuk investasi."Jadi penyesuaian perlu dilakukan, selain untuk mengembalikan biaya operasional dan pengembagan usaha jasa kepelabuhanan juga untuk meningkatkan kualitas layanan," dalih Hambar.Sementara, kenaikan tarif untuk tanda masuk harian adalah sebagai berikut. Untuk trailer dan sejenisnya dari Rp 5000 menjadi Rp 10.000; Sedan dan sejenisnya dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000; Sepeda Motor dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.Lalu ada juga tarif tanda masuk harian untuk orang Lini I Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 ; Orang Lini II Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 ; Orang Kapal Rp 2.500 menjadi Rp 4.000; Pas Pengantar/Penjemput Rp 2.000 menjadi Rp. 3.000.Terakhir tarif tanda masuk tetap untuk Mobil dari Rp 720.000 menjadi Rp 1.200.000; Motor Rp 480.000 menjadi Rp 720.000; Pas Orang Lini I Rp 480.000 menjadi Rp 720.000; Pas Orang Lini II Rp 360.000 menjadi Rp 600.000; Pas Orang Kapal Rp 600.000 menjadi Rp 960.000."Besaran penyesuaian tarif tersebut sudah disepakati bersama pada 26 Juli 2010 antara Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dengan para pengguna jasa kepelabuhanan," ungkapnya.Menurut Hambar, pengguna jasa kepelabuhanan yang sudah menyetujuinya adalah DPU Organda Angsuspel Tanjung Priok, BPD Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI) Provinsi DKI Jakarta, DPD Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Provinsi DKI Jakarta dan DPW Gafeksi/INFA Provinsi DKI Jakarta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif tanda masuk Tanjung Priok naik hingga 100%
JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau lebih familiar disebut Pelindo II akan menaikkan tarif tanda masuk Pelabuhan Tanjung Priok mulai 25 Agustus 2010.Asisten Manager Pelayanan Pelanggan dan Humas Pelabuhan Tanjung Priok Hambar Wiyadi merinci, untuk tanda masuk harian trailer naik 100% dari dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000 setiap kali masuk. Lalu untuk mobil naik 66,6% dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 dan tanda masuk harian orang dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 setiap kali masuk atau naik 50%."Penyesuaian tarif pas pelabuhan ini, karena sejak 2002 tarif pelayanan tanda masuk di Tanjung Priok belum pernah mengalami penyesuaian," kata Hambar dalam siaran pers nya, Senin (23/8).Menurutnya tarif yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan adanya peningkatan biaya operasional dan biaya perawatan fasilitas penunjang pelayanan. Semua dipicu oleh kenaikan harga kebutuhan pokok, bahan bakar dan tarif dasar listrik disamping tingginya kebutuhan dana untuk investasi."Jadi penyesuaian perlu dilakukan, selain untuk mengembalikan biaya operasional dan pengembagan usaha jasa kepelabuhanan juga untuk meningkatkan kualitas layanan," dalih Hambar.Sementara, kenaikan tarif untuk tanda masuk harian adalah sebagai berikut. Untuk trailer dan sejenisnya dari Rp 5000 menjadi Rp 10.000; Sedan dan sejenisnya dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000; Sepeda Motor dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.Lalu ada juga tarif tanda masuk harian untuk orang Lini I Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 ; Orang Lini II Rp 1.500 menjadi Rp 2.500 ; Orang Kapal Rp 2.500 menjadi Rp 4.000; Pas Pengantar/Penjemput Rp 2.000 menjadi Rp. 3.000.Terakhir tarif tanda masuk tetap untuk Mobil dari Rp 720.000 menjadi Rp 1.200.000; Motor Rp 480.000 menjadi Rp 720.000; Pas Orang Lini I Rp 480.000 menjadi Rp 720.000; Pas Orang Lini II Rp 360.000 menjadi Rp 600.000; Pas Orang Kapal Rp 600.000 menjadi Rp 960.000."Besaran penyesuaian tarif tersebut sudah disepakati bersama pada 26 Juli 2010 antara Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dengan para pengguna jasa kepelabuhanan," ungkapnya.Menurut Hambar, pengguna jasa kepelabuhanan yang sudah menyetujuinya adalah DPU Organda Angsuspel Tanjung Priok, BPD Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI) Provinsi DKI Jakarta, DPD Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Provinsi DKI Jakarta dan DPW Gafeksi/INFA Provinsi DKI Jakarta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News