JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan ketentuan yang mengatur kemudahan administrasi pendaftaran periode pertama pengampunan pajak. Walau ada kemudahan, namun wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan tarif termurah amnesti pajak harus menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) sebelum 30 September 2016. Penyataan resmi yang dikeluarkan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebutkan, kemudahan administrasi yang dilakukan pemerintah, bukanlah perpanjangan batas waktu amnesti pajak periode I. "Pemerintah tidak memperpanjang batas waktu. Periode tarif terendah amnesti pajak tetap berakhir pada 30 September 2016 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (23/9).
Tarif tax amnesty 2%, lapor surat peryataan dulu
JAKARTA. Pemerintah akan segera mengeluarkan ketentuan yang mengatur kemudahan administrasi pendaftaran periode pertama pengampunan pajak. Walau ada kemudahan, namun wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan tarif termurah amnesti pajak harus menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) sebelum 30 September 2016. Penyataan resmi yang dikeluarkan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebutkan, kemudahan administrasi yang dilakukan pemerintah, bukanlah perpanjangan batas waktu amnesti pajak periode I. "Pemerintah tidak memperpanjang batas waktu. Periode tarif terendah amnesti pajak tetap berakhir pada 30 September 2016 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak," kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (23/9).