Jakarta. Pemerintah setuju mengubah skema tarif uang tebusan dalam pelaksanaan pengampunan pajak atau yang biasa disebut tax amnesty. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, skema tarif akan berubah menjadi hanya dua macam. Tadinya, dalam draft Rancangan Undang-Undang tax amnesty menyebutkan tarif uang tebusan ada tiga tahap. Yaitu, tiga bulan pertama tarif untuk wajib pajak yang hanya melakukan deklarasi sebesar 2%, dan untuk repatriasi 1%. Tiga bulan kedua, tarifnya 4% untuk deklarasi dan 3% untuk repatriasi, dan tiga bulan berikutnya 6% untuk deklarasi dan 3% untuk repatriasi. Namun, karena perkiraan jangka waktu tax amnesty hanya enam bulan dari bulan Juni hingga akhir Desember 2016, maka skema tarif diubah menjadi dua. "Tiga bulan pertama yang repatriasi 2%, deklarasi 4% dan tiga bulan berikutnya 3% untuk repatriasi dan 6% untuk deklarasi," kata Ken, Selasa (25/5) malam di Jakarta.
Tarif tax amnesty disepakati dua lapis
Jakarta. Pemerintah setuju mengubah skema tarif uang tebusan dalam pelaksanaan pengampunan pajak atau yang biasa disebut tax amnesty. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, skema tarif akan berubah menjadi hanya dua macam. Tadinya, dalam draft Rancangan Undang-Undang tax amnesty menyebutkan tarif uang tebusan ada tiga tahap. Yaitu, tiga bulan pertama tarif untuk wajib pajak yang hanya melakukan deklarasi sebesar 2%, dan untuk repatriasi 1%. Tiga bulan kedua, tarifnya 4% untuk deklarasi dan 3% untuk repatriasi, dan tiga bulan berikutnya 6% untuk deklarasi dan 3% untuk repatriasi. Namun, karena perkiraan jangka waktu tax amnesty hanya enam bulan dari bulan Juni hingga akhir Desember 2016, maka skema tarif diubah menjadi dua. "Tiga bulan pertama yang repatriasi 2%, deklarasi 4% dan tiga bulan berikutnya 3% untuk repatriasi dan 6% untuk deklarasi," kata Ken, Selasa (25/5) malam di Jakarta.