KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Tarif terintegrasi tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB. Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.