JAKARTA. Setelah menyelesaikan masa uji coba dan gratis selama dua pekan, akhirnya PT Lintas Marga Sedaya (LMS) memberlakukan tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) per Kamis (26/6) tepat pukul 00:00 WIB, untuk semua golongan kendaraan. Tarif resmi sudah mulai berlaku, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015. Besaran tarif yang ditetapkan untuk tol yang menghubungkan Cikopo-Palimanan ini, adalah Rp 96.000 bagi kendaraan Golongan I, Rp 144.000 (Golongan II), Rp 192.000 (Golongan III), Rp 240.000 (Golongan IV), dan termahal Rp 288.500 (Golongan V). Selain mulai memberlakukan tarif resmi ini, pihak LMS juga memastikan kalau seluruh sarana dan fasilitas Tol Cipali seperti rambu, marka jalan, petunjuk dan lain sebagainya sudah dilengkapi.
Tarif termahal Cipali Rp 288.500
JAKARTA. Setelah menyelesaikan masa uji coba dan gratis selama dua pekan, akhirnya PT Lintas Marga Sedaya (LMS) memberlakukan tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) per Kamis (26/6) tepat pukul 00:00 WIB, untuk semua golongan kendaraan. Tarif resmi sudah mulai berlaku, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015. Besaran tarif yang ditetapkan untuk tol yang menghubungkan Cikopo-Palimanan ini, adalah Rp 96.000 bagi kendaraan Golongan I, Rp 144.000 (Golongan II), Rp 192.000 (Golongan III), Rp 240.000 (Golongan IV), dan termahal Rp 288.500 (Golongan V). Selain mulai memberlakukan tarif resmi ini, pihak LMS juga memastikan kalau seluruh sarana dan fasilitas Tol Cipali seperti rambu, marka jalan, petunjuk dan lain sebagainya sudah dilengkapi.