KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan tarif batas atas pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai berlaku pada 27 Oktober kemarin. Dengan berlaku aturan tersebut Kementerian Kesehatan menghimbau agar setiap rumah sakit, laboratorium dan penyedia layanan PCR test dapat melaksanakan penetapan tarif batas atas terbaru. "SE tersebut berlaku per 27 Oktober jadi HET harus disesuaikan dengan kondisi per 27 Oktober," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (28/10). Pada pelaksanaan aturan tarif batas atas PCR test terbaru, Pemda ataupun Dinas Kesehatan di daerah akan memonitor pelaksanaan surat edaran tersebut. "Kemkes akan turut memonitor keluhan dan jika ada laboratorium yang tidak patuh, maka akses mereka ke Peduli Lindungi akan ditutup," imbuhnya.
Tarif tes PCR Jawa-Bali Rp 275.000, Kemkes: Penyedia layanan patuhi aturan batas atas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan tarif batas atas pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai berlaku pada 27 Oktober kemarin. Dengan berlaku aturan tersebut Kementerian Kesehatan menghimbau agar setiap rumah sakit, laboratorium dan penyedia layanan PCR test dapat melaksanakan penetapan tarif batas atas terbaru. "SE tersebut berlaku per 27 Oktober jadi HET harus disesuaikan dengan kondisi per 27 Oktober," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (28/10). Pada pelaksanaan aturan tarif batas atas PCR test terbaru, Pemda ataupun Dinas Kesehatan di daerah akan memonitor pelaksanaan surat edaran tersebut. "Kemkes akan turut memonitor keluhan dan jika ada laboratorium yang tidak patuh, maka akses mereka ke Peduli Lindungi akan ditutup," imbuhnya.