KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali. Ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya DKI Jakarta, Sona Maesana mengatakan, kebijakan testing karyawan menjadi kebijakan masing-masing dari perusahaan Anggota Hipmi Jaya. Ia menyebut, ada yang menerapkan testing satu bulan sekali dan ada juga yang melakukan pada periode-periode tertentu sesuai kondisi perusahaan masing m-sing. Ia mengatakan, sebelum diterapkan PPKM di perusahaannya dilakukan testing satu minggu sampai dua minggu sekali karena masih ada bekerja dari rumah (work from office/WFO). Namun, saat ini menyesuaikan kondisional yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Tarif tes PCR turun, ini yang dilakukan pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali. Ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jaya DKI Jakarta, Sona Maesana mengatakan, kebijakan testing karyawan menjadi kebijakan masing-masing dari perusahaan Anggota Hipmi Jaya. Ia menyebut, ada yang menerapkan testing satu bulan sekali dan ada juga yang melakukan pada periode-periode tertentu sesuai kondisi perusahaan masing m-sing. Ia mengatakan, sebelum diterapkan PPKM di perusahaannya dilakukan testing satu minggu sampai dua minggu sekali karena masih ada bekerja dari rumah (work from office/WFO). Namun, saat ini menyesuaikan kondisional yang terjadi di lingkungan perusahaan.