KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Psikolog dari Lembaga Psikologi Andiarta Adi Sasongko mengatakan, tarif tes psikologi untuk para pemohon SIM (surat izin mengemudi) di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebesar Rp 35.000. "Saat ini yang ada di kebijakan kami adalah Rp 35.000 untuk setiap prosesnya. Untuk permohonan baru maupun perpanjangan sama," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/6). Ia mengatakan, tarif itu sama dengan tarif tes psikologi untuk para pemohon SIM umum yang telah berlaku sebelumnya.
Tarif tes psikologi pemohon SIM Rp 35.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Psikolog dari Lembaga Psikologi Andiarta Adi Sasongko mengatakan, tarif tes psikologi untuk para pemohon SIM (surat izin mengemudi) di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebesar Rp 35.000. "Saat ini yang ada di kebijakan kami adalah Rp 35.000 untuk setiap prosesnya. Untuk permohonan baru maupun perpanjangan sama," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/6). Ia mengatakan, tarif itu sama dengan tarif tes psikologi untuk para pemohon SIM umum yang telah berlaku sebelumnya.