Tarif tinggi, Kemhub siap beri sanksi operator bus



JAKARTA. Kementerian Perhubungan siap memberikan sanksi tegas bagi pengusaha bus umum angkutan Lebaran yang menaikkan tarif tinggi melewati ketentuan batas atas. "Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kemhub, Bambang S. Ervan, Senin (29/7). Bambang menyatakan, pemerintah tidak memberlakukan tuslah atau kenaikan tarif angkutan umum menjelang Lebaran, melainkan pemberian batas atas yakni 30% dan batas bawah yaitu 20%. Nah, jika operator bus ini melakukan pelanggaran, Kemhub akan memberikan sanksi tegas. Sanksi itu bervariasi, mulai dari larangan tak boleh beroperasi hingga pelarangan menambah armada. Menurut Bambang, pada tahun 2012, ada 28 bus dari 16 perusahaan yang melanggar ketentuan tarif dan semuanya telah diberi sanksi. Untuk mencegah kejadian serupa, tahun ini Kemhub melalui Direktorat Jenderal Angkutan Darat akan turun langsung memantau tarif tiket bus selama mudik Lebaran tahun ini. "Selain turun langsung, kami juga menerima pengaduan masyarakat dan juga berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang membuka posko pengaduan," jelasnya. Sayang, Bambang tak menyebut berapa personel yang akan dikerahkan oleh Kemhub. Yang pasti, kata dia, Kemhub juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Daerah di berbagai tempat untuk monitoring di lapangan. Sebelumnya, Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Soedirman mengungkapkan, banyak pengusaha kendaraan khususnya bus yang menaikkan tarif sangat tinggi. Ia mencontohkan tarif bus jurusan Jakarta-Jawa Timur menjelang mudik Lebaran ini dijual kisaran Rp 350.000 per penumpang. Kenaikan ini, kata Soedirman berkali-kali lipat dari hari biasa. Karena itu, ia mengimbau agar pengusaha angkutan cerdas dalam menetapkan tarif dan memikirkan konsekuensi terburuk akibat menaikkan tarif kelewat tinggi, yakni ditinggal penumpang saat musim mudik berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan