JAKARTA. Jika Anda melewati ruas Tol Sedyatmo yang menghubungkan Bandara Soekarno-Hatta, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, per 6 Oktober 2016 ini, PT Jasa Marga melakukan penyesuaian tarif ruas tol bandara Cengkareng ini, dan berlaku 13 Oktober mendatang. Penyesuaian tarif ini diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun. Makanya penyesuaian tarif bakal dilakukan Untuk golongan I, tarif baru menjadi Rp 7.000 per kendaraan atau naik dari sebelumnya Rp 6.000, Golongan ke II naik dari menjadi Rp 8.500 dari sebelumnya Rp 7.500.
Tarif tol Bandara Soekarno-Hatta naik 13 Oktober
JAKARTA. Jika Anda melewati ruas Tol Sedyatmo yang menghubungkan Bandara Soekarno-Hatta, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, per 6 Oktober 2016 ini, PT Jasa Marga melakukan penyesuaian tarif ruas tol bandara Cengkareng ini, dan berlaku 13 Oktober mendatang. Penyesuaian tarif ini diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun. Makanya penyesuaian tarif bakal dilakukan Untuk golongan I, tarif baru menjadi Rp 7.000 per kendaraan atau naik dari sebelumnya Rp 6.000, Golongan ke II naik dari menjadi Rp 8.500 dari sebelumnya Rp 7.500.