KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM), pengelola Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu (Becakayu) akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB. Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 685/KPTS/M/2025 tanggal 22 Juli 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu. “Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan infrastruktur jalan tol yang berkelanjutan, serta guna menjaga kualitas layanan dan operasional jalan tol secara optimal,” ungkap Direktur Utama PT KKDM, Aris Mujiono, dalam siaran pers, Jumat (8/8).
Baca Juga:
Jalan Tol dan Ekspansi Infrastruktur PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Dia melanjutkan, kebijakan ini berlaku berbeda pada masing-masing zona dan golongan kendaraan, dan diterapkan saat pengguna melakukan transaksi di masing-masing gerbang tol. Untuk Golongan I, penyesuaian tarif sebesar Rp500 hanya berlaku di Zona 3 (GT Bintara Jaya dan Jakasampurna) serta Zona 4 (GT Marga Jaya 1 & 2). Sedangkan Untuk Golongan II, III, IV dan V penyesuaian tarif berlaku di seluruh zona, dengan kenaikan antara Rp500 hingga Rp1.000. Sementara di Zona 1 (GT Jatiwaringin 1 dan 2) dan Zona 2 (GT Pondok Kelapa 1 dan 2) tarif Golongan I tetap. Adapun rincian penyesuaian tarif berdasarkan golongan kendaraan dan gerbang tol pada Jalan Tol Becakayu tahun 2025 adalah : 1. Casablanca – GT Jatiwaringin 1 dan 2 (Zona 1) • Golongan I
tetap Rp 10.500 • Golongan II & III sebelumnya Rp 15.500
menjadi Rp 16.000 • Golongan IV & V sebelumnya Rp 20.500
menjadi Rp 21.000 2. Casablanca – GT Pondok Kelapa 1 dan 2 (Zona 2) • Golongan I
tetap Rp 16.000 • Golongan II & III sebelumnya Rp 23.500
menjadi Rp 24.000 • Golongan IV & V sebelumnya Rp 31.500
menjadi Rp 32.000
Baca Juga: Beri Dampak Positif, Proyek Tol Serbaraja Didorong untuk Segara Dilanjutkan 3. Casablanca – GT Bintara Jaya dan Jakasampurna (Zona 3) • Golongan I sebelumnya Rp 22.500
menjadi Rp 23.000 • Golongan II & III sebelumnya Rp 33.500
menjadi Rp 34.000 • Golongan IV & V sebelumnya Rp 44.500
menjadi Rp 45.500 4. Casablanca – GT Marga Jaya 1 & 2 (Zona 4) • Golongan I sebelumnya Rp 28.500
menjadi Rp 29.000 • Golongan II & III sebelumnya Rp 43.000
menjadi Rp 43.500 • Golongan IV & V sebelumnya Rp 57.000
menjadi Rp 58.000
Baca Juga: Tol Semarang–Demak Seksi 1B Garapan PTPP Capai Progres 52,47% Aris menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah seluruh indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol telah dipenuhi 100% yang mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh, aksesibilitas, keselamatan, hingga ketersediaan layanan darurat dan aspek lingkungan.
Capaian ini mencerminkan komitmen KKDM dalam memberikan pelayanan prima melalui pemeliharaan rutin, penanganan cepat terhadap kondisi darurat, serta penyediaan berbagai fasilitas pendukung. “PT KKDM memastikan proses sosialisasi penyesuaian tarif telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan secara menyeluruh melalui berbagai media komunikasi, termasuk media cetak (pamflet), media online, media sosial, elektronik, spanduk, serta penggunaan Variable Message Sign (VMS) di lokasi strategis. Sosialisasi juga dilengkapi dengan audiensi bersama pemerintah daerah setempat dan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan,” tandas Aris. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News