KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Trans Jabar Tol (TJT) resmi melakukan penyesuaian tarif di ruas tol Ciawi – Sukabumi seksi 1 (Ciawi-Cigombong) mulai 7 Agustus pukul 00.00 WIB. Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Selain itu, ini juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Tarif Tol Ciawi – Sukabumi Seksi I Naik Mulai 7 Agustus 2024, Simak Rinciannya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Trans Jabar Tol (TJT) resmi melakukan penyesuaian tarif di ruas tol Ciawi – Sukabumi seksi 1 (Ciawi-Cigombong) mulai 7 Agustus pukul 00.00 WIB. Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Selain itu, ini juga diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.