KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB, tarif Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan. Kenaikan tarif tol tersebut sebesar Rp 500 dan berlaku untuk semua golongan kendaraan. Penyesuaian tarif berlaku di ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Serta di ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. Kenaikan tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019-30 November 2021 sebesar 3,03 persen," ujar Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: BPJT Melelang Sejumlah 6 Ruas Jalan Tol, Ini Perinciannya Secara rinci, dengan kenaikan itu tarif Tol Dalam Kota menjadi sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 10.500 dari semula Rp 10.000
- Golongan II: Rp 15.500 dari semula Rp 15.000
- Golongan III: Rp 15.500 dari semula Rp 15.000
- Golongan IV: Rp 17.500 dari semula Rp 17.000
- Golongan V: Rp 17.500 dari semula Rp 17.000.
Menurut Raddy, penyesuaian tarif tol diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Baca Juga: Siap-Siap, Tarif 12 Ruas Jalan Tol Ini Segera Naik di Kuartal I 2022 Editor: Barratut Taqiyyah Rafie