KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 8 Desember 2017, tarif Tol dalam kota Jakarta (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit) akan naik. Kenaikan tarif diberlakukan, setelah operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang ditentukan. Mengutip informasi dari akun resmi Instagram Jasa Marga, @official.jasamarga, kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.
Tarif tol dalam kota Jakarta naik 8 Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 8 Desember 2017, tarif Tol dalam kota Jakarta (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit) akan naik. Kenaikan tarif diberlakukan, setelah operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang ditentukan. Mengutip informasi dari akun resmi Instagram Jasa Marga, @official.jasamarga, kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.