Tarif tol dalam kota naik 5 Desember 2013



JAKARTA. Setelah sempat tertunda, akhirnya ruas tol dalam kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit) dipastikan mengalami kenaikan tarif per 5 Desember 2013. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H. Sumadilaga menyatakan ruas tol tersebut sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sehingga kenaikan tarif yang tertunda sejak Oktober akhirnya bisa diberlakukan. Dengan kenaikan ini, berarti tarif tol dalam kota menjadi Rp 8.000 dari sebelumnya Rp 7.000 atau naik 14,29%. "Meski aspek penerangan yang menjadi kendala SPM selama ini sudah terpenuhi, tapi bukan berarti aspek teknis lain dikesampingkan," ujar Danis, Jumat (29/11). Danis menyatakan Kementerian PU memang fokus untuk melihat sisi penerangan tol yang dikelola bersama PT Jasa Marga (JSMR) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang menggunakan solar cell dan selama iini bermasalah. Seperti diketahui tol Dalam kota ini seharusnya naik bersama dengan 13 ruas tol lain yang sudah mengalami kenaikan. Kegagalan kenaikan tarif ini dikarenakan sisi penerangan tidak memenuhi syarat SPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan