KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan menaikkan tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) pada 20 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo. Berdasarkan pengumuman Jasa Marga, Ruas Jalan Tol Jagorawi sepanjang 59 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB, dengan besaran tarif sebagai berikut:
Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus Pukul 00.00 WIB, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan menaikkan tarif Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof. DR. Ir. Soedijatmo (Sedyatmo) pada 20 Agustus 2023, pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo. Berdasarkan pengumuman Jasa Marga, Ruas Jalan Tol Jagorawi sepanjang 59 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB, dengan besaran tarif sebagai berikut: