JAKARTA. Mulai Kamis 16 Oktober 2014 tarif tol pada jalan tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan. Penyusaian tarif tol tersebut berkisar Rp 1.500-4.500 untuk golongan jenis kendaraan I hingga V. Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT), Kornel Sihaloho menyatakan kenaikan tarif tol didasarkan pada pasal 48 UUD No. 38 tahun 2004 dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. "Berdasarkan Undang-undang tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tol yang didasarkan pada pengaruh laju inflasi dan penyesuaian tarif tol," ujarnya. Ia menuturkan, selaku Badan Usaha Jalan Tol, PT. Jasa Marga telah memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Terakhir evaluasi SPM pada tanggal 21 September 2014 dan di cek ulang pada senin lalu, (6/10), " ujar Kornel.
Tarif tol Jakarta-Cikampek naik
JAKARTA. Mulai Kamis 16 Oktober 2014 tarif tol pada jalan tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan. Penyusaian tarif tol tersebut berkisar Rp 1.500-4.500 untuk golongan jenis kendaraan I hingga V. Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum (BPJT), Kornel Sihaloho menyatakan kenaikan tarif tol didasarkan pada pasal 48 UUD No. 38 tahun 2004 dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. "Berdasarkan Undang-undang tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tol yang didasarkan pada pengaruh laju inflasi dan penyesuaian tarif tol," ujarnya. Ia menuturkan, selaku Badan Usaha Jalan Tol, PT. Jasa Marga telah memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Terakhir evaluasi SPM pada tanggal 21 September 2014 dan di cek ulang pada senin lalu, (6/10), " ujar Kornel.