KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tarif Tol Jakarta-Tangerang akan disesuaikan mulai 2 November 2019. Untuk kedaraan golongan kecil dan kendaraan pribadi mengalami kenaikan, sementara kendaraan golongan besar justru turun. Melansir informasi dari Instagram @official.jasamarga, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 tertanggal 20 September 2019. Baca Juga: Bangun Tol Probowangi, Jasa Marga (JSMR) Dapat Pembiayaan dari China Communications
Adapun besaran tarif untuk kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Sedangkan kendaraan Golongan II naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500. Sementara untuk kendaraan Golongan III turun dari semula Rp 12.000 menjadi Rp 11.500.