Tarif tol JORR I akses Tanjung Priok & Pondok Aren-Ulujami naik, ini tarif terbarunya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami akan mengalami penyesuaian tarif per 7 November 2020 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif baru tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1522/KPTS/M/2020 mengenai Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi El (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.

SK ini ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Rabu, 21 Oktober 2020 dan ditembuskan kepada badan usaha jalan tol (BUJT) PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Perseo), PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu.


Baca Juga: Tarif Tol JORR I akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami naik mulai 7 November

EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan menyatakan, kenaikan tarifnya sekitar 4,76% sampai 7,69%. Menurutnya, kenaikan tarif ini ditetapkan dengan mengacu pada besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52%.

"Misalnya setelah dilakukan penyesuaian tarif Tol JORR Integrasi dan Akses Tanjung Priok untuk jarak terjauh bagi kendaraan Golongan I naik 6,25% menjadi Rp 16.000 dari sebelumnya Rp 15.000," jelas Fauzan kepada kontan.co.id, Senin (02/11).

Sementara tarif golongan kendaraan yang sama untuk Tol Pondok Aren-Ulujami tidak mengalami deviasi alias tetap seperti tarif sebelumnya yang diberlakukan sejak 2018.

"Selain penyesuaian tarif tol, dalam waktu dekat, ruas Tol Pekanbaru-Dumai juga akan dikenakan tarif, kami sedang melakukan sosialisasi berbayarnya kepada masyarakat," kata Fauzan.

Fauzan mengungkapkan, pada dasarnya, Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terus memberikan pelayanan optimal dan meningkatkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ada di seluruh ruas jalan tol yang dikelola.

Baca Juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek bertarif Rp 20.000 segera berlaku

"Dengan adanya penyesuaian tarif tol ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif dan secara tidak langsung menjamin untuk menjaga dan meningkatkan level of service BUJT," ujar Fauzan.

Berikut rincian penyesuaian tarif tol terbaru:

Editor: Noverius Laoli