JAKARTA. Pengguna jalan tol Jakarta Outer Ring Road West 1 (JORR W1) Kebon Jeruk - Penjaringan siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya mulai tanggal 12 Mei 2014 pukul 00.00 WIB, jalan tol yang dikelola PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) ini mengalami kenaikan 12,82%-15,22% atau Rp 1.000-Rp 3.500 per kendaraan. Kepala Bidang Pemantauan dan Pengawasan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Christian Kornel M.T. Sihaloho mengatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 219/KPTS/M/2014 sebagai payung hukum kenaikan tarif ini sudah keluar pada 30 April 2014 lalu. "PT JLB sudah mengajukan kenaikan tarif tol dan setelah dilakukan evaluasi, jalan tol ini sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Dengan begitu, jalan tol ini berhak mengalami kenaikan tarif," ujar Kornel, Jumat (9/5). Ia bilang persentase kenaikan tarif tol ini sesuai dengan data inflasi mulai dari 1 April 2012-31 Maret 2014 sebesar 13,91%. Kenaikan tarif ini sudah disosialisasikan sejak pekan lalu di gerbang tol agar masyarakat bisa mengetahui informasi ini dengan baik. Berikut besaran kenaikan tarif tol JORR W1 : - Golongan I : Tarif Lama Rp 7.500, Tarif Baru Rp 8.500 - Golongan II : Tarif Lama Rp 11.500, Tarif Baru Rp 13.000 - Golongan III : Tarif Lama Rp 15.500, Tarif Baru Rp 17.500 - Golobgan IV : Tarif Lama Rp 19.500, Tarif Baru Rp 22.000 - Golongan V : Tarif Lama 3p 23.000, Tarif Bari Rp 26.500Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif tol JORR W1 naik mulai 12 Mei 2014
JAKARTA. Pengguna jalan tol Jakarta Outer Ring Road West 1 (JORR W1) Kebon Jeruk - Penjaringan siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya mulai tanggal 12 Mei 2014 pukul 00.00 WIB, jalan tol yang dikelola PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) ini mengalami kenaikan 12,82%-15,22% atau Rp 1.000-Rp 3.500 per kendaraan. Kepala Bidang Pemantauan dan Pengawasan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, Christian Kornel M.T. Sihaloho mengatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 219/KPTS/M/2014 sebagai payung hukum kenaikan tarif ini sudah keluar pada 30 April 2014 lalu. "PT JLB sudah mengajukan kenaikan tarif tol dan setelah dilakukan evaluasi, jalan tol ini sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Dengan begitu, jalan tol ini berhak mengalami kenaikan tarif," ujar Kornel, Jumat (9/5). Ia bilang persentase kenaikan tarif tol ini sesuai dengan data inflasi mulai dari 1 April 2012-31 Maret 2014 sebesar 13,91%. Kenaikan tarif ini sudah disosialisasikan sejak pekan lalu di gerbang tol agar masyarakat bisa mengetahui informasi ini dengan baik. Berikut besaran kenaikan tarif tol JORR W1 : - Golongan I : Tarif Lama Rp 7.500, Tarif Baru Rp 8.500 - Golongan II : Tarif Lama Rp 11.500, Tarif Baru Rp 13.000 - Golongan III : Tarif Lama Rp 15.500, Tarif Baru Rp 17.500 - Golobgan IV : Tarif Lama Rp 19.500, Tarif Baru Rp 22.000 - Golongan V : Tarif Lama 3p 23.000, Tarif Bari Rp 26.500Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News