JAKARTA. Tarif tol dalam kota Jakarta, yakni Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, naik awal Desember ini. Kenaikan tarif tol yang diberlakukan rata untuk semua golongan dinilai memberatkan. Ketua Dewan Pembina Organda, Eka Sari Lorena, menegaskan kenaikan tarif tol sangat memberatkan, apalagi tanpa adanya perbaikan signifikan atas layanan yang diberikan. "Kenaikan biaya operasional tergantung rute yang dilalui. Semakin besar persentase kenaikan dan frekuensi yang dilalui, maka dampaknya lebih signifikan," kata Eka kepada Kompas.com, Sabtu (14/12/2013). Lebih lanjut ia mengatakan, untuk angkutan dalam kota, rit atau pengulangan melalui tol yang tarifnya naik juga berdampak. Apalagi, sambungnya, biaya operasional angkutan umum di dalam kota naik akibat kemacetan yang semakin menjadi. Ia menyebutkan rata-rata kenaikan biaya operasional buntut penyesuaian tarif tol sebesar 5-15 persen. Itu juga kata dia, tergantung tipe kendaraan dan umur. "Makin tua kendaraan, makin besar persentase kenaikan biaya operasionalnya," ujarnya. "Kalau Pemerintah Ingin mendukung revitalisasi angkutan umum, maka angkutan umum yang melalui tol harus didukung dengan tidak menaikkan tarif untuk angkutan umum orang dan barang, serta plat kuning," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Menteri PU Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta pada 28 November 2013. Berikut perubahan tarif tol dalam kota di Jakarta: Tarif golongan I dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000 Tarif golongan II dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000 Tarif golongan III dari Rp 11.500 menjadi Rp 13.000 Tarif golongan IV dari Rp 14.000 menjadi Rp 16.000 Tarif golongan V dari Rp 17.000 menjadi Rp 19.000. (Estu Suryowati)
Tarif tol naik, biaya operasional bus naik 15%
JAKARTA. Tarif tol dalam kota Jakarta, yakni Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, naik awal Desember ini. Kenaikan tarif tol yang diberlakukan rata untuk semua golongan dinilai memberatkan. Ketua Dewan Pembina Organda, Eka Sari Lorena, menegaskan kenaikan tarif tol sangat memberatkan, apalagi tanpa adanya perbaikan signifikan atas layanan yang diberikan. "Kenaikan biaya operasional tergantung rute yang dilalui. Semakin besar persentase kenaikan dan frekuensi yang dilalui, maka dampaknya lebih signifikan," kata Eka kepada Kompas.com, Sabtu (14/12/2013). Lebih lanjut ia mengatakan, untuk angkutan dalam kota, rit atau pengulangan melalui tol yang tarifnya naik juga berdampak. Apalagi, sambungnya, biaya operasional angkutan umum di dalam kota naik akibat kemacetan yang semakin menjadi. Ia menyebutkan rata-rata kenaikan biaya operasional buntut penyesuaian tarif tol sebesar 5-15 persen. Itu juga kata dia, tergantung tipe kendaraan dan umur. "Makin tua kendaraan, makin besar persentase kenaikan biaya operasionalnya," ujarnya. "Kalau Pemerintah Ingin mendukung revitalisasi angkutan umum, maka angkutan umum yang melalui tol harus didukung dengan tidak menaikkan tarif untuk angkutan umum orang dan barang, serta plat kuning," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Menteri PU Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta pada 28 November 2013. Berikut perubahan tarif tol dalam kota di Jakarta: Tarif golongan I dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.000 Tarif golongan II dari Rp 8.500 menjadi Rp 10.000 Tarif golongan III dari Rp 11.500 menjadi Rp 13.000 Tarif golongan IV dari Rp 14.000 menjadi Rp 16.000 Tarif golongan V dari Rp 17.000 menjadi Rp 19.000. (Estu Suryowati)